您现在的位置是:quickq官网ios > 休闲

Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh

quickq官网ios2025-05-19 18:29:13【休闲】4人已围观

简介SuaraJakarta.id - Memasuki masa mudik Lebaran tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta quickq官方网站下载安卓

SuaraJakarta.id - Memasuki masa mudik Lebaran tahun 2023,quickq官方网站下载安卓 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk mewaspadai arus balik yang bisa berpotensi memunculkan permukiman kumuh serta meningkatnya penyandang masalah sosial.

Menurut pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, potensi tersebut sangat mungkin terjadi jika banyak pendatang dari daerah yang ingin mengadu nasib di ibu kota tidak dibekali keahlian. Apalagi lapangan kerja saat ini terbatas dan pendapatan yang pasti kecil.

Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh

Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh

"Dengan gaji yang kecil dan tinggal di Jakarta yang biaya hidupnya tinggi, dampak sistemiknya munculnya permukiman/kampung kumuh, meningkatnya masalah kriminal, dan bertambahnya jumlah masyarakat penyandang masalah sosial yang membebani Jakarta," katanya seperti dikutip Antara pada Rabu (19/4/2023).

Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan, jika arus balik atau urbanisasi hanya berkontribusi antara 1,4-4 persen bagi PDRB DKI.

Pemprov DKI Diminta Waspadai Pendatang Saat Arus Balik yang Berpotensi Tingkatkan Permukiman Kumuh

Baca Juga:Masyarakat Diimbau Hindari Puncak Arus Mudik dan Arus Balik

Kondisi tersebut berbeda jauh dengan negara lain seperti Cina dan Thailand yang arus urbanisasinya bisa memberi kontribusi hingga 7 persen terhadap PDRB daerah yang dituju.

Yayat kemudian mengusulkan agar ada redistribusi fungsi untuk masalah urbanisasi, yakni dengan menyebarkan pusat-pusat ekonominya ke daerah-daerah di luar DKI Jakarta.

"Redistribusi fungsi ini bisa dilakukan dengan pembuatan nota kesepahaman (MoU) dengan daerah berupa kesepakatan badan usaha daerah serta mempermudah perizinan usaha di daerah," ujarnya.

Langkah tersebut bisa dilakukan dengan merelokasi perusahaan-perusahaan yang ada di ibu kota ke luar DKI, sehingga para pencari kerja tidak perlu ke Jakarta untuk mencari kerja.

Selain itu, Yayat juga mengemukakan untuk mendukung langkah tersebut, bisa dengan mempermudah perizinan perusahaan yang ada di daerah sesuai kerangka konstitusi, sehingga para pendatang tidak perlu ke DKI untuk mencari kerja.

Baca Juga:Balik dari Lebaran, Pendatang Baru di Ibu Kota Jakarta Perlu Lakukan Ini untuk Urusan Kependudukan

"Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemda DKI, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah para peserta urbanisasi, tanggung jawab kita semua," katanya.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

很赞哦!(23664)